FIKIH KONTEMPORER TERHADAP HUKUM ASURANSI KESEHATAN DI PESANTREN

 


Prinsip dari asuransi kesehatan syariah yaitu Takaful, dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko di antara sesama sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Penelitian ini meneliti tentang praktik asuransi syariah yang berada di lingkungan Pesantren Modern Ummul Quro al-Islami Bogor.

 Buku ini menjelaskan bahwa para ulama fikih kontemporer sepakat membolehkan asuransi tabarru’ yaitu asuransi tolong menolong. Hal ini disebabkan, karena Islam mendorong untuk menciptakan dan mengembangkan gotong royong dan solidaritas dalam masyarakat. Namun, para ahli fikih kontemporer berbeda pendapat mengenai asuransi konvensional Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkan.

Tidak hanya itu, sistem asuransi kesehatan di Pesantren Modern Ummul Quro al-Islami Bogor menggunakan akad tabarru’bil hibah, yaitu akad hibah dari peserta (santri) dengan Pesantren sebagai pengelola hibah yang dinamai dengan Poskestren. Tujuan dasar dalam pelaksanaan asurasi syari’ah Kesehatan yang dinaungi oleh Poskestren ini memberikan pelayanan Kesehatan dasar, meliputi upaya promotif (memelihara kesehatan), preventif (mencegah), rehabilitatif (pemulihan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). 


Penulis Hamdan Yuhaf

Penerbit Filosofis.id

Tahun 2023


0/Post a Comment/Comments