Penulis: Aditya
Nurahmani, S.H., M.H.
Ukuran A5
Buku ini mengupas secara mendalam titik temu antara sektor agraria dan kehutanan, khususnya melalui kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan. Fokus utama kajian terletak pada bagaimana pelaksanaan TORA selama ini belum mencerminkan prinsip-prinsip hukum tanah nasional yang ideal. Buku ini menyajikan analisis kritis terhadap praktik-praktik pengelolaan tanah yang masih sarat disharmoni regulasi serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga, yang pada akhirnya menghambat terciptanya keadilan agraria dan keberlanjutan lingkungan.
Penulis
menemukan bahwa akar persoalan implementasi kebijakan TORA terletak pada
lemahnya sinkronisasi regulasi, ego sektoral, serta minimnya komitmen politik
dalam mereformasi struktur agraria. Ketidaksinergisan tersebut memicu kebijakan
yang tidak berpihak pada masyarakat adat dan lokal, serta mengabaikan
kelestarian kawasan hutan. Buku ini menekankan pentingnya melakukan redesain
kebijakan yang lebih komprehensif, berpijak pada prinsip hukum nasional serta
memperhatikan kearifan lokal sebagai elemen penting dalam tata kelola tanah.
Untuk
menjawab berbagai tantangan tersebut, buku ini mengusulkan tiga langkah
strategis. Pertama, reformasi regulasi melalui harmonisasi hukum sektoral dan
pembentukan Undang-Undang Reforma Agraria. Kedua, konsolidasi kelembagaan
menuju sistem administrasi tanah tunggal. Ketiga, perbaikan implementasi
melalui rasionalisasi kawasan hutan dan penguatan budaya hukum. Semua langkah
ini diarahkan untuk menciptakan kebijakan TORA yang berimbang antara keadilan
sosial dan pelestarian ekologi, demi mencapai harmoni antara agraria dan
kehutanan.
Posting Komentar