Penulis: Dr. Primus Aryesam, S.H., M.H. | Dr. Rietha L. Lontoh, S.H., M.H. | Dr. Yulia V. Momuat, S.H., M. Hum. | Dr. Valentino Lumowa | Helena B. Tambajong, S.H., M.H. | Annita T.S. F. Mangundap, S.H., M.H | Chandra Ch. Wohon, S.H., M. Hum.
Ukuran A5
Sinopsis:
Buku Paradigma Hukum di Era
Reformasi membahas perubahan dan perkembangan sistem hukum Indonesia sejak
bergulirnya era reformasi pada akhir 1990-an. Melalui pendekatan kritis dan
reflektif, buku ini mengeksplorasi bagaimana paradigma hukum bergeser dari
model otoriter ke arah yang lebih demokratis, partisipatif, dan berkeadilan
sosial.
Penulis mengurai tantangan penegakan
hukum di tengah transisi demokrasi, korupsi yang sistemik, serta perlunya
reformasi kelembagaan hukum—termasuk peradilan, kepolisian, dan kejaksaan. Di
sisi lain, buku ini juga menyoroti peran masyarakat sipil, media, dan akademisi
dalam mendorong supremasi hukum dan kontrol terhadap kekuasaan negara.
Dengan bahasa yang lugas namun tetap
akademis, Paradigma Hukum di Era Reformasi menjadi bacaan penting bagi
mahasiswa hukum, akademisi, praktisi, dan siapa pun yang ingin memahami
dinamika hukum Indonesia dalam konteks reformasi.
Posting Komentar