Judul: Hukum dan Kebijakan Publik: Analisis Interseksi
Kekuasaan, Regulasi, dan Kesejahteraan Masyarakat
Penulis: Dadih Abdulhadi
Ukuran A5
Punggung 15 mili
Sinopsis:
Buku ini membahas keterkaitan erat
antara hukum dan kebijakan publik sebagai dua instrumen utama dalam mengatur
kehidupan masyarakat. Hukum dipahami bukan hanya sebagai seperangkat aturan
formal, melainkan juga sebagai sarana politik yang dibentuk melalui kekuasaan.
Sementara itu, kebijakan publik hadir sebagai implementasi regulasi yang
diarahkan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Keduanya sering kali saling
berinteraksi, bernegosiasi, bahkan berkonflik dalam ruang politik dan
birokrasi. Karena itu, analisis dalam buku ini mengupas bagaimana hukum dan
kebijakan publik saling memengaruhi dalam menentukan arah pembangunan.
Selanjutnya, buku ini menguraikan
bagaimana kekuasaan menjadi faktor dominan dalam proses perumusan hukum dan
kebijakan. Regulasi sering kali tidak berdiri netral, melainkan dipengaruhi
oleh kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dengan pendekatan interdisipliner,
penulis mengulas berbagai contoh kasus di mana hukum justru menjadi alat
legitimasi kekuasaan. Namun, di sisi lain, terdapat pula ruang di mana hukum
mampu berfungsi sebagai instrumen kontrol untuk menyeimbangkan distribusi
kekuasaan. Dengan demikian, pembaca diajak memahami dinamika kompleks yang
melingkupi relasi antara kekuasaan, hukum, dan kepentingan publik.
Pada bagian akhir, buku ini
menekankan pentingnya merancang kebijakan publik yang responsif terhadap
kebutuhan masyarakat. Regulasi yang efektif tidak hanya mengatur, tetapi juga
harus memberi manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Penulis
menekankan bahwa keberhasilan kebijakan publik bergantung pada keterpaduan
antara legitimasi hukum, transparansi proses, dan keadilan substantif. Oleh
karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga
hukum dalam membangun tata kelola yang baik. Buku ini akhirnya menjadi rujukan
penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, maupun masyarakat yang ingin
memahami keterkaitan hukum dengan kesejahteraan publik.
Posting Komentar