Judu: Quo Vadis BUMDAM/PDAM? Dualisme Kendali, Dilema Bisnis
dan Pelayanan, serta Konstruksi Hukum Hak Atas Air
Sinopsis:
Buku Quo Vadis BUMDAM/PDAM?
membahas secara komprehensif dinamika yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMDAM) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam menghadapi dualisme
kendali antara kepentingan bisnis dan pelayanan publik. Penulis mengulas
berbagai tantangan yang dihadapi oleh PDAM/BUMDAM, terutama terkait dengan
pengelolaan air sebagai sumber daya alam yang esensial. Dualisme kendali ini
seringkali memunculkan dilema antara tujuan profitabilitas dan tanggung jawab
untuk menyediakan pelayanan air bersih yang merata dan terjangkau bagi seluruh
masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Buku ini juga menyoroti pengaruh
kebijakan pemerintah dan peraturan daerah dalam menentukan arah kebijakan serta
keberlanjutan operasional PDAM/BUMDAM.
Melalui pendekatan kritis, buku ini
menggali akar permasalahan terkait dengan aspek bisnis dalam pengelolaan air,
termasuk tantangan efisiensi operasional, keberlanjutan keuangan, dan isu tarif
yang sering kali menjadi polemik publik. Penulis juga memperkenalkan dan
menganalisis konstruksi hukum mengenai hak atas air, yang kini menjadi isu
sentral dalam diskursus keadilan sosial dan hak asasi manusia. Konsep air
sebagai hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan tidak semata-mata
diperlakukan sebagai komoditas bisnis diperinci dengan merujuk pada berbagai
instrumen hukum nasional dan internasional. Buku ini memberi penekanan pada
pentingnya penyusunan kebijakan yang memperhatikan prinsip keadilan dalam akses
terhadap air bersih, yang selama ini sering diabaikan dalam kerangka kerja
PDAM/BUMDAM.
Secara keseluruhan, Quo Vadis
BUMDAM/PDAM? memberikan wawasan yang mendalam dan analisis tajam mengenai
tantangan besar yang dihadapi oleh PDAM/BUMDAM dalam menciptakan sistem
pengelolaan air yang adil dan efisien. Buku ini sangat relevan bagi para
pengambil kebijakan, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil yang
peduli terhadap isu ketahanan air, pelayanan publik, dan reformasi kelembagaan
di sektor pengelolaan sumber daya air. Penulis mengajak pembaca untuk
merefleksikan kembali bagaimana air sebagai hak dasar dapat dikelola secara
adil dan berkelanjutan dalam konteks pembangunan daerah yang mengutamakan
kepentingan publik.
.png)

Posting Komentar